Senin, November 26, 2007

Fwd: [Republika Online] HAM Jadi Perisai Penyesatan Islam



05 Nopember 2007
HAM Jadi Perisai Penyesatan Islam
zam/osa/ant

JAKARTA -- Ketika ajaran Islam dilecehkan dan dibuat sesat, bermunculan kelompok yang melakukan penguatan dengan menjadikan hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan berekspresi sebagai perisai. Padahal, mengaitkan penghormatan terhadap HAM dengan gerakan aliran sesat tidak tepat secara logis maupun hukum.

Demikian pandangan dari berbagai kalangan menanggapi kasus aliran sesat Al Qiyadah Al Islamiyah yang mencatut nama Islam namun membuat ajaran yang bertentangan dengan prinsip Islam. Ada juga aliran Alquran Suci yang melakukan praktik penculikan dan menghalalkan perbuatan amoral seperti kaum liberal.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Lukman Hakim Saefudin, mengatakan, larangan terhadap suatu paham yang menyimpang dan dinilai sesat tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Jangan pula atas nama HAM, lalu seenaknya menyebarluaskan paham yang bertentangan dengan ajaran prinsipil agama Islam. ''Paham HAM yang dianut bangsa Indonesia bukanlah HAM liberal,'' kata Lukman dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (3/11).

Fraksi PPP menyatakan mendukung sepenuhnya tindakan hukum kepolisian dan kejaksaan terhadap pelaku aliran sesat yang mencemarkan Islam. Sebab, menurut Lukman, setiap agama memiliki ajaran-ajaran prinsipil yang bersifat mutlak dan tidak bisa disimpangkan oleh siapapun yang mengaku seagama.

''Paham Al Qiyadah Al Islamiyah tentang adanya rasul setelah Muhammad SAW, menyimpang dari ajaran prinsipil agama Islam. Itu artinya, paham mereka telah menodai dan menistakan ajaran prinsipil agama Islam. Seharusnya mereka tak menggunakan nama 'Islam' agar keyakinan/kepercayaannya itu terlindungi,'' kata Lukman.

sikap ngawur
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, menilai sikap pemerintah terhadap aliran sesat yang ada saat ini sudah sangat benar. TPM sangat tidak setuju dengan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa tindakan pemerintah itu merupakan pelanggaran HAM.

''Mereka yang mengatakan itu melangar HAM, benar-benar ngawur. Jangan kemudian mengatasnamakan HAM dan membenturkan masalah HAM dengan umat Islam. Sikap pemerintah yang melarang aliran sesat, sama sekali tidak ada kaitannya dengan HAM,'' papar Mahendradatta. Justru aliran sesat sepwerti Al Qiyadah, dianggapnya melanggar kebebasan umat Islam menjalankan agamanya. Sekaligus melanggar HAM umat Islam yang dilindungi oleh International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) jo UU No 12/2005,Article 18 (1) dan(3).

''Khusus dalam ayat (3), jelas bahwa kebebasan beragama dapat diatur menurut hukum demi kepentingan keamanan, kesehatan, ketertiban, dan moral publik,'' kata Mahendradatta.

Kebebasan umat Islam menjalankan agama selanjutnya dilindungi pasal 1 UU No 1/PNPS/1965, yang melarang adanya penafsiran menyimpang dan penyebaran ajaran yang menyerupai agama Islam.


Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di : http://www.republika.co.id/Cetak_detail.asp?id=312555&kat_id=3